Seorang Istri Dapat KDRT Hingga Laporkan Suaminya Ke Polrestabes Medan

    Seorang Istri Dapat KDRT Hingga Laporkan Suaminya Ke Polrestabes Medan

    MEDAN SUMATRA UTARA - Inisial (LS) Seorang ibu rumah tangga karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
    melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan KepolisianTerpadu  (SPKT) Polrestabes Medan, Minggu (10/12/2023).

    Saat di konfirmasi oleh beberapa Wartawan, Korban membenarkan adanya laporan KDRT yang diterima piket SPKT dengan laporan polisi Nomor LP/B/4014/XII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

    Diketahui bahwa kejadian itu bermula saat (LS) korban hendak pergi ke tebing dikarenakan adanya acara keluarga.

    Sebelum pergi ke tebing uang yang ada di dompet di hitung oleh suaminya, berapa yang ada uang di dompet.

    Setelah (LS) pulang dari tebing di hitung kembali oleh suami sisa uang yg ada di dompet, karena berkurang si suami marah-marah dan terjadilah KDRT, Di ketahui uang yg ada di dompet semua uang (LS) Si Suami tidak ada mengasi uang untuk (LS) pergi ke tebing.

    Sudah tidak ada ngasih uang dia pula yg marah-marah kata (LS) saat membuat laporan, " minggu (03/12/2023).


    (LS) Korban berharap kepada pihak kepolisian segera memproses laporan KDRT dan secepatnya menangkap pelaku, "Ujarnya kepada wartawan. *(Tim)* (Rizky Z)

    medan sumut
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    PPDI Kabupaten Pangandaran Sampaikan Pernyataan...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait