Kalau Temuan BPK Tidak Diselesaikan, Penegak Hukum yang Tindaklanjuti

    Kalau Temuan BPK Tidak Diselesaikan, Penegak Hukum yang Tindaklanjuti

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Deputi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eddy Muladi Soepardi menerangkan pentingnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. 
    Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

    “Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum. Ini tentu bahaya "katanya".

    Menurutnya, dalam pemeriksaan BPK, selalu ada catatan-catatan penting yang harus diperhatikan. Catatan seperti inilah yang menurut dia harus diselesaikan. Kalau DPRD atau pemerintah daerah tidak mengerti dengan catatan-catatan tersebut, bisa minta bantuan BPKP.

    “Kalau ada yang tidak dimengerti, boleh minta konsultasi BPKP "ucapnya".
    Kata dia, BPKP sudah tersebar di semua wilayah. BPKP sebagai bagian dari pemerintah akan bersedia membantu.

    Eddy juga mengingatkan agar DPRD tidak mengambil risiko dalam membuat sebuah keputusan penting di daerahnya. Kalau ada masalah penting untuk pembangunan, tapi DPRD ragu dengan aspek legalitas maupun segi lainnya, bisa berkonsultasi ke ahli atau perguruan tinggi. “Kalau ada apa-apa, risiko yang membuat keputusan kan berkurang. Mintalah second opinion. Jangan ragu. Kalau ada masalah hukum, mereka akan belain "ujarnya".

    BPK RI 
    https://www.bpk.go.id

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Ada 4 Opini Hasil Pemeriksaan BPK

    Artikel Berikutnya

    Bapemperda DPRD Pangandaran Bahas 4 NA dan...

    Berita terkait